Ruang Lingkup Opini Publik
Istilah opini publik dapat dipergunakan untuk menandakan setiap pengumpulan pendapat yang dikemukakan oleh individu-individu. Menurut Santoso Sastropoetro (1990) istilah opini publik sering digunakan untuk menunjuk kepada pendapat-pendapat kolektif dari sejumlah besar orang. sedangkan menurut William Albiq (1990) opini publik adalah suatu jumlah dari pendapat individu-individu yang diperoleh melalui perdebatan dalam suatu publik.
Bernard Hannessy (1990), dalam buku berpendapat ada 5 faktor dalam opini publik:
- Adanya Isu (presence of an issue) isu disini dapat di identifikasi sebagai situasi kontemporer yang mungkin tidak terdapat kesepakatan, paling tidak unsur kontroversi ada didalamnya.
- Nature of Publics maksudnya ialah harus ada kelompok yang dikenal dan berkepentingan didalamnya.
- Pilihan yang sulit (complex of preferences), mengacu pada totalitas opini para anggota masyarakat tentang isu tersebut.
- Suatu opini (expression of opinion), berbagai pernyataan bertumpuk disekitar isu. Opini biasanya melalui kata-kata yang diucapkan atau dicetak.
- Jumlah Orang terlibat (number of person involved), Seberapa besar masyarakat menaruh perhatiannya terhadap sebuah isu.
Borgardus berpendapat bahwa opini publik adalah dasar hukum. Kekuatan hukum tergantung dari seberapa besar opini publik diberi terhadap suatu masalah, maka akan timbul kekuatan hukum. Opini timbul sebagai hasil pembicaraan tentang masalah yang kontroversial yang menimbulkan pendapat berbeda-beda.
Proses pembentukan opini dalam setiap kasus mungkin lambat atau cepat faktor yang mempengaruhi berupa jumlah fakta, pengalaman dan penilaian yang merupakan bagian dari perumusan opini.
Olii, Helena. (2007). OPINI PUBLIK. JAKARTA: PT. Macana Jaya Cemerlang
0 komentar: